Media Keuangan Terpercaya dan Terbaik di Indonesia
Cari Asuransi Terbaik Di Marketplace #1 Indonesia
Mengapa Beli Asuransi di Lifepal?
17 Ribu Individu
Telah Terlindungi Oleh Lifepal
40+ Partner Asuransi
Mempercayai Lifepal
Google Review Rating
4.9
Promo Asuransi Sesuai Kebutuhanmu
Telah Diliput Oleh
Bandingkan Pilihan Asuransi Terbaik dan Termurah di Lifepal
DapatkanDISKON 25%+CASHBACK 10%*
Daftar sekarang untuk penawaran terbatas
Ratusan Pilihan Sesuai Kebutuhan
Berbagai pilihan polis terbaik dari 50+ rekan asuransi terpercaya di Indonesia
Diskon Harga Terbaik
Harga terbaik yang Anda bisa dapatkan dibanding kompetitor-kompetitor
Layanan Gratis Hingga Klaim
Setiap pembelian di Lifepal akan mendapatkan layanan gratis
Proses Praktis dan Mudah
Tak perlu repot untuk memproses polis karena sudah 100% kami urus
Apa Kata Mereka Tentang Lifepal?
Dapatkan Tips dan Inspirasi Perencanaan Keuangan Terbaik
Tanyakan atau dapatkan tips dan inspirasi untuk perencanaan keuanganmu langsung dari ahlinya.
Telah Diliput Oleh
Asuransi adalah perjanjian kontrak antara pihak perusahaan asuransi dan tertanggung atau nasabah, dimana tertanggung wajib membayarkan iuran atau premi untuk mendapatkan penggantian finansial atas risiko kerugian dari perusahaan asuransi.
Fungsi asuransi adalah untuk meminimalkan risiko kerugian finansial atas kejadian yang tidak terduga. Seperti sakit sehingga harus dirawat di rumah sakit, kehilangan penghasilan akibat tulang punggung keluarga meninggal dunia, hingga kecelakaan yang menyebabkan mobil rusak.
Dasar hukum asuransi di Indonesia diatur melalui Undang Undang No. 2 Thn 1992 dan Undang Undang Hukum Dagang (KUHD).
Dalam kedua hukum asuransi tersebut dijelaskan bahwa pihak penanggung atau perusahaan asuransi mengikatkan diri kepada tertanggung atau pihak nasabah. Dengan menerima premi yang dibayarkan oleh nasabah, penanggung wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diderita tertanggung akibat tindakan yang tidak disengaja atau sesuai dengan perjanjian polis.
Dalam asuransi, terdapat 6 prinsip dasar yang harus dipenuhi. Berikut ini penjelasannya:
- Insurable Interest: hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
- Utmost good faith: tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
- Indemnity: mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
- Subrogation: pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
- Contribution: hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikanindemnity.
Izin usaha perusahaan asuransi dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu:
- Perusahaan asuransi umum: memberikan ganti rugi finansial atas kerusakan, kehilangan suatu objek, atau tanggung jawab hukum pihak ketiga atas kejadian yang tidak disengaja.
- Perusahaan asuransi jiwa: memberikan pertanggungan biaya atas risiko yang menyangkut kesehatan atau jiwa nasabah.
- Perusahaan reasuransi: memberikan pertanggungan ulang jika perusahaan asuransi mengalami risiko kerugian atau bangkrut.
Untuk memaksimalkan fungsi asuransi di Indonesia, ada pula penunjang usaha asuransi yang berfungsi untuk memastikan perusahaan asuransi berjalan sebagaimana mestinya:
- Perusahaan Pialang Asuransi: perusahaan yang memberikan jasa perantara dalam menutup asuransi dan memberikan solusi penanganan atas penyelesaian ganti rugi oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung.
- Perusahaan Pialang Reasuransi: perusahaan yang memberikan jasa perantara dalam penempatan reasuransi dan solusi penanganan atas penyelesaian ganti rugi oleh perusahaan reasuransi kepada perusahaan asuransi.
- Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi: perusahaan yang memberikan jasa penilaian atas klaim atau konsultasi objek asuransi yang dipertanggungkan.
Asuransi terbaikbisa didapat dengan mengetahui kebutuhan dan anggaran Anda saat ini. Kemudian bandingkan beberapa polis dari perusahaan asuransi di Indonesia secara online dan ikuti beberapa tips cara memilih asuransi terbaik berikut ini:
- Pilih manfaat asuransi sesuai dengan kebutuhan
Menyesuaikan manfaat asuransi dengan kebutuhan sangatlah penting untuk mendapatkan polis terbaik dengan premi murah. Misal, untuk sekarang Anda telah memiliki proteksi BPJS Kesehatan dan polis asuransi kesehatan swasta dari kantor. Tapi, karena khawatir polis yang diberikan kantor tidak dapat menanggung biaya penyakit kritis, maka Anda tertarik untuk melengkapinya dengan asuransi kritis.
Nah, sebaiknya tidak gegabah dan lakukan tes darah lengkap terlebih dahulu di laboratorium untuk mengetahui risiko kesehatan Anda. Jika hasilnya tidak ada risiko penyakit kritis, sebaiknya tidak perlu melengkapi rider atau polis tambahan asuransi penyakit kritis. Begitupun sebaliknya.
- Bandingkan polis secaraonline
Agar tidak salah pilih, Anda dapat memanfaatkan situsmarketplace asuransiseperti Lifepal.co.id untuk membandingkan 500+ polis dari beberapa pilihan perusahaan asuransi di Indonesia. Melalui situs Lifepal, calon nasabah dapat membandingkan detail manfaat hingga premi satu polis dengan lainnya secara mudah.
- Pilih manfaat polis yang sebanding dengan biaya rumah sakit
Jangan langsung tergiur melihat premi murah. Sebaiknya pilih premi asuransi yang sebanding dengan manfaat yang diberikan. Sebab, percuma jika preminya Rp30 ribu per bulan tapi polisnya hanya menanggung biaya rawat inap Rp100 ribu per hari. Tentu saja tidak bisa menutupi biaya rawat inap rumah sakit yang berkisar Rp500 ribuan per hari.
- Pilih perusahaan asuransi yang kredibel
Saat ini semakin banyak perusahaan asuransi yang bermunculan di Indonesia. Karenanya, penting untuk setiap nasabah lebih teliti dan jeli dalam memilih brandatau perusahaan asuransi yang kredibel. Cari tahu track record perusahaan, apakah pernah tersandung masalah atau tidak. Selain itu, pastikan perusahaan telah berlisensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan terdaftar di AAJI untuk perusahaan asuransi jiwa atau AAUI untuk perusahaan asuransi umum.
Berikut istilah-istilah asuransi yang sering muncul dalam polis ataupun saat berbicara dengan agen maupun broker asuransi:
- Agen: Mitra perusahaan asuransi yang bertugas untuk memasarkan produk asuransi atau melayani calon peserta asuransi. Mulai dari menyampaikan ketentuan polis sampai dengan isi perjanjian polis setelah menjadi peserta asuransi.
- Aktuaria: Profesi dalam asuransi yang menerapkan ilmu matematika, keuangan, dan statistik untuk memperhitungkan risiko dan premi.
- Ajudikasi: Tahapan penyelesaian sengketa untuk memutuskan apakah klaim yang disampaikan oleh tertanggung dapat diterima atau ditolak oleh perusahaan asuransi (penanggung).
- Anuitas: Pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan asuransi secara berkala selama waktu tertentu.
- Assignment: Istilah untuk menyebutkan pengalihan dalam asuransi.
- Assignor: Pihak yang bertugas melakukan assignment hak dan manfaat asuransi dari peserta asuransi (tertanggung) kepada orang lain.
- Automatic Premium Loan (APL): Ketentuan pengambilan nilai tunai secara otomatis dari polis apabila peserta asuransi tidak membayar premi sampai masa tenggang berakhir.
- Bancassurance: Produk asuransi yang dipasarkan dan dijual oleh pihak bank.
- Excess (batas potong): Biaya yang harus dikeluarkan peserta asuransi untuk menutupi kekurangan biaya yang dibayarkan perusahaan asuransi kepada pihak rumah sakit.
- Biaya Akuisisi: Biaya yang dikeluarkan saat akan dilakukan penerbitan polis.
- Biaya Top-up: Biaya yang dikeluarkan saat peserta asuransi membayar premi berkala dan premi tunggal.
- Nilai tunai: Total uang yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada peserta asuransi di rentang waktu tertentu maupun di akhir masa polis
- Contestable Period: Waktu yang diberikan kepada peserta asuransi untuk membatalkan polis.
- Cuti Premi: Fitur dalam asuransi yang membolehkan peserta asuransi untuk berhenti membayar premi selama sementara waktu.
- Dana Investasi: Besarnya dana yang diperoleh dari hasil pembayaran premi dalam jangka waktu tertentu yang sudah dikurangi biaya akuisisi dan beberapa biaya lain.
- Endowment Plan: Program asuransi dengan dua manfaat/benefit: proteksi dan tabungan.
- Explanation Of Benefits (EOB): Surat dari pihak perusahaan asuransi sebagai tanda penerimaan klaim yang nantinya akan diberikan kepada peserta asuransi.
- Field Underwriting: Seleksi awal calon peserta asuransi yang dilakukan perusahaan asuransi.
- Flat Rate: Biaya premi yang ditentukan perusahaan asuransi yang nominalnya sama untuk setiap periode pembayaran selama masa polis.
- Free-Look Period: Calon peserta asuransi mendapatkan wkatu 14 hari untuk memutuskan bekerja sama/membatalkan polis karena tidak setuju dengan syarat-syarat dan ketentuan yang ada dalam polis.
- Grace Period: Masa tenggang yang diberikan kepada peserta asuransi selama 30 hari sejak jatuh tempo tanggal pembayaran.
- Harga Unit: Hasil yang didapatkan dari portofolio investasi yang diperoleh dari hasil nilai aset ditambah keuntungan dari hasil investasi.
- Ilustrasi Polis: Proyeksi manfaat asuransi yang akan diterima peserta asuransi.
- Investment-linked Plan: Sering pula disebut sebagai asuransi unit link yang menawarkan dua manfaat: proteksi dan investasi.
- Jaminan Perlindungan: Jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi sehingga peserta asuransi bisa membeli produk asuransi tambahan dengan tanpa perlu proses seleksi.
- Jaminan/Pernyataan Jaminan: Pernyataan yang dikeluarkan calon peserta asuransi mengenai kondisi dari orang atau benda yang diasuransikan.
- Joint life annuity: Pembayaran premi akan berhenti apabila pihak tertanggung meninggal dunia.
- Key Employee (Key Person): Tenaga ahli dari pihak perusahaan asuransi dengan segala kemampuan yang menunjang keberhasilan perusahaan asuransi.
- Klaim: Pengajuan penggantian yang diberikan pihak peserta asuransi asuransi kepada perusahaan asuransi. Dengan demikian, peserta asuransi mendapatkan hak dengan semestinya agar pihak asuransi membayarkan kondisi sesuai prosedur yang ada.
- Klaim Akhir Kontrak: Tuntutan hak peserta asuransi karena kontrak sudah berakhir dengan perusahaan asuransi.
- Klaim Tertunda: Klaim yang dilakukan peserta asuransi dan belum bisa dibayarkan perusahaan asuransi karena sebab tertentu.
- Klausul: Pasal-pasal yang terdapat dalam perjanjian polis yang harus dipatuhi peserta asuransi dan perusahaan asuransi.
- Lapse: Rentang waktu premi yang tidak dibayarkan hingga menyebabkan polis batal (masa efektif polis berhenti).
- Life Insurance Company: Perusahaan asuransi dengan produk asuransi untuk menerima pelimpahan risiko menyangkut kehidupan (nilai ekonomi dan tertanggung).
- Loan of Policy: Apabila pihak peserta asuransi meminta pinjaman kepada perusahaan asuransi dalam jumlah tertentu dan disetujui dengan jaminan nilai tunai polis.
- Late Remittance Offer: Penawaran akhir dari perusahaan asuransi yang digunakan untuk memulihkan polis peserta asuransi yang batal.
- Law of Large Numbers: Perhitungan dengan konsep hukum bilangan besar berdasarkan data statistik untuk dapat memberikan gambaran persentase segala kemungkinan terjadi pada peserta asuransi.
- Main Reserve: Cadangan premi yang dimiliki peserta asuransi akan dihitung pada pertengahan tahun.
- Mail Kit: Brosur penjualan yang digunakan untuk mengirimkan berbagai informasi terkait program asuransi yang dikirim melalui pos kepada calon peserta asuransi agar memudahkan dalam mengambil keputusan untuk ikut program asuransi.
- Masa Tenggang: Batas akhir yang diberikan perusahaan asuransi kepada pihak peserta asuransi untuk membayar premi yang sudah disepakati.
- Masa Tunggu: Periode atau masa tertentu yang harus dilewati hingga manfaat atau klaim dapat dicairkan kembali.
- Minor: Peserta asuransi yang masih berusia di bawah 21 tahun.
- Mortalitas: Waktu perkiraan kematian yang tidak pasti atau juga bisa digunakan untuk menyebut frekuensi kematian.
- Nilai Aktiva Bersih (NAB): Nilai dasar investasi pada polis asuransi unit link.
- Nilai Investasi: Nilai total unit link yang terbentuk dalam suatu periode.
- Occupational Risk/Hazard: Risiko dari pekerjaan peserta asuransi.
- Payor: Istilah yang digunakan untuk peserta asuransi sebagai pihak yang membayar premi.
- Pemegang Polis: Orang yang terikat dengan perjanjian yang dibuat dengan perusahaan asuransi dan bertanggung jawab atas segala kewajibannya terhadap perusahaan asuransi.
- Penanggung: Pihak yang memberikan pertanggungan asuransi, dalam hal ini perusahaan asuransi.
- Polis: Perjanjian yang dilakukan pihak peserta asuransi dengan perusahaan asuransi.
- Premi: Nominal pembayaran yang disetujui oleh peserta asuransi dan perusahaan asuransi. Pembayaran premi dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian, bulanan, tahunan, atau sesuai kesepakatan.
- Quarterly Premium: Pembayaran premi setiap tiga bulan sekali.
- Reasuransi: Usaha yang dilakukan perusahaan asuransi untuk memproteksi dirinya dengan melimpahkan risiko asuransi ke perusahaan asuransi lain.
- Rider: Manfaat lain yang didapatkan di luar dari manfaat pokok.
- Risiko: Berbagai kemungkinan buruk yang dapat menimpa seseorang.
- Tertanggung: Pihak yang mendapatkan manfaat asuransi, dalam hal ini bisa pemegang polis atau orang lain yang tertera sebagai pihak tertanggung.
- Uang Pertanggungan: Jumlah uang yang harus dibayarkan perusahaan asuransi kalau terjadi klaim dari peserta asuransi atas risiko yang dijamin dalam program asuransi.
- Underwriter: Seseorang yang memiliki keahlian dalam menilai atau meninjau berbagai resiko peserta asuransi sehingga menentukan calon peserta asuransi berhak menerima asuransi atau tidak.
Lifepaladalah perusahaanonline marketplaceasuransi di Indonesia yang dapat membantu nasabah membandingkan dan beli polis asuransi secara online. Melalui situs kami, Anda dapat dengan mudah memilih dan membeli produk asuransi secara transparan, sesuai kebutuhan dengan premi bersahabat.
Lifepal telah bekerja sama dengan sejumlah perusahaanasuransiternama di Indonesia untuk menghadirkan pilihan produkasuransi kesehatan,asuransi jiwa(termasuk bisa digunakan untukasuransi pendidikan),asuransi motor,asuransi mobil, danasuransi syariah. Adapun polis yang tersedia mencakup plan individu, keluarga, dan perusahaan.
Beli asuransionlinedapat memudahkan Anda dalam melindungi diri dan keluarga secara finansial. Sebab, calon nasabah dalam lebih mudah untuk mengukur kebutuhan dan anggaran, dengan cara membandingkan 500+ pilihan polis dari perusahaan asuransi yang ada di Indonesia. Cukup gunakan smartphone, nasabah dapat daftar asuransionlinekapan saja, bahkan dari rumah.
Berikut ini beberapa keuntungan yang bisa diperoleh:
- Membandingkan Asuransi: Di Indonesia, setidaknya tersedia pilihan asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kendaraan yang mana masing-masing jenis asuransi tersebut memiliki sub-kategori lagi sesuai kebutuhan nasabah. Misalnya, asuransi mobil terbagi menjadi asuransiall riskdanasuransi TLOyang mana kedua pilihan ini memiliki manfaat pertanggungan yang berbeda. Nah, Lifepal akan membantu untuk memilihkan jenis asuransi yang tepat sesuai kebutuhan nasabah.
- Membandingkan Polis: Dengan cara ini, Anda dapat membuat keputusan tepat dan memilih manfaat polis yang benar-benar sesuai kebutuhan. Selain itu, nasabah juga dapat membandingkan manfaat polis, premi, hingga pengecualian klaim dari berbagai perusahaan asuransi sekaligus.
- Menghemat Waktu: Dengan hadirnya platformall-in-one asuransionline, Anda dapat membandingkan dan membeli asuransi yang dibutuhkan di mana dan kapan saja. Untuk dokumen pembelian polis pun semuanya dapat dilakukan secaraonlinedalam bentuk PDF format, dan polis akan dikirimkan ke rumah nasabah.
- Keamanan Dokumen: Tidak jarang nasabah dihadapkan dengan isu kehilangan dokumen polis. Tanpa dokumen polis, tentu saja nasabah akan kesulitan dalam mengajukan klaim. Keadaan ini bisa dihindari jika kita beli polis secaraonline. Karena biasanya selain dikirimkan buku polis dalam bentukhardcopytapi juga softcopymelalui email.
- Layanan Nasabah 24x7: Lifepal sebagaimarketplace asuransionlinemenyediakan layanan nasabah yang dapat diakses 24 jam. Artinya, jika nasabah mengalami risiko kesehatan darurat di malam hari, tim Lifepal dapat membantu nasabahnya dalam pengajuan proses klaim. Layanan konsultasi asuransi ini dapat diakses via telepon di nomor (021) 3111 6121 atau WhatsApp di 0823 3003 0027.
Lifepal adalah marketplace asuransi yang telah bekerja sama dengan 40+ brand asuransi ternama di Indonesia. Kemudian, Lifepal telah membedah ratusan polis yang ada di Indonesia. Dengan demikian, produk yang ditawarkan pada nasabah merupakan produk terbaik dengan kriteria premi terjangkau tetapi pertanggungan maksimal.
Lifepal menyediakan layanan konsultasi gratis yang ditujukan untuk semua masyarakat Indonesia, guna membantu memahami dan memilih polis yang benar-benar sesuai kebutuhan serta anggaran Anda.
Lifepal juga bekerjasama dengan sejumlah ahli asuransi danfinancial advisoryang dapat membantu nasabah dalam memilih manfaat produk terbaik dengan premi bersahabat. Untuk mendapatkan konsultasi gratis dapat menghubungi via telepon (021) 3111 6121 atau WhatsApp di 0823 3003 0027.
Lifepal bekerjasama dengan sejumlah perusahaan asuransi di Indonesia dan menghadirkan lebih dari 500 pilihan polis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta anggaran Anda.Produk asuransiyang tersedia di Lifepal mencakup:
Lifepal hadir sebagai solusi praktis yang dapat membantu Anda memilih polis asuransi terbaik di Indonesia. Karena itu, Lifepal telah bekerja sama dengan sejumlah perusahaan asuransi ternama di Indonesia, di antaranya:
- PT Asuransi Central Asia (ACA)
- PT Asuransi Adira Dinamika (Adira)
- PT Asuransi Allianz Life (Allianz)
- PT Astra Aviva Life (Astra Life)
- PT Asuransi Astra Buana (Astra Buana)
- PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya (CAR)
- PT Chubb General Insurance Indonesia (Asuransi Chubb)
- PT Chubb Life Insurance Indonesia (Chubb Life)
- PT Asuransi Cigna (Cigna Indonesia)
- PT Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life)
- PT Equity Life Indonesia Indonesia (Equity Life Indonesia)
- PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance)
- PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGU)
- PT Heksa Solution Insurance (Heksa Insurance)
- PT Central Asia Financial (Jagadiri)
- PT KB Insurance (KB Insurance)
- PT Asuransi Kresna Mitra Tbk (Kresna General Insurance)
- PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life)
- PT Lippo General Insurance Tbk (Lippo Insurance)
- PT Asuransi Multi Artha Guna (MAG)
- PT Asuransi Umum Mega (Mega General)
- PT PFI Mega Life Insurance (Mega Life)
- PT Asuransi MSIG Indonesia (Asuransi MSIG)
- PT International Services Pacific Cross (Pacific Cross)
- PT Asuransi Jiwa Sequis Financial (Sequis Life)
- PT Asuransi Simas Jiwa (Simas Jiwa)
- PT Asuransi Sinar Mas (Asuransi Sinar Mas)
- PT Sompo Insurance Indonesia (Asuransi Sompo)
- PT Asuransi Jiwa Star Investama (Star Investama)
- PT Asuransi Takaful Keluarga (Takaful Keluarga)
- PT Asuransi Takaful Umum (Takaful Umum)
- PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia (Tokio Marine)
Lifepal bekerja sama dengan PT Anugrah Atma Adiguna sebagai pialang asuransi yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor izin KEP-018/KMK.17/1992 dan anggota APPARINDO 60-2001/APPARINDO/2019.
Berikut ini adalah langkah-langkah transaksi asuransi online melalui situs:
- Langkah 1: Kunjungi situslifepal.co.id, pilih kolom jenis asuransi yang diinginkan
- Langkah 2: Isi formulir data diri, seperti jenis kelamin, usia, nomor telepon, dan email. Kemudian klik Tampilkan Pilihan Polis.
- Langkah 3: Ikuti langkah-langkah selanjutnya guna melihat polis yang tersedia dan cocok untuk Anda.
- Langkah 4: Pilih 3 polis yang paling sesuai dengan kebutuhan dan anggaran, kemudian klik tombol Bandingkanpada masing-masing kolom brand.
- Langkah 5: KlikBandingkan Produk. Bandingkan dan pelajari manfaat polis.
- Langkah 6: Jika sudah memutuskan polis yang ingin dibeli, klikBeli.
- Langkah 7: Registrasi akun dengan mengisi data diri, kemudian klikCheck Out.
Berikut ini adalah langkah-langkah transaksi asuransi onlinevia telepon:
- Langkah 1: Hubungi callcenter Lifepaldi nomor (021) 3111 6121.
- Langkah 2: Lakukan konsultasi untuk mengetahui kebutuhan dan anggaran Anda.
- Langkah 3: Tim Lifepal akan memberikan rekomendasi polis yang sesuai dengan profil nasabah.
- Langkah 4: Proses pelengkapan dokumen dapat dilakukan via email atau dalam bentuk PDF.
- Langkah 5: Buku polis dalam bentukhardcopyakan dikirimkan ke rumah nasabah.
Lifepal menghadirkan sejumlah kalkulator dan kuis yang dapat membantu menavigasi kebutuhan dan kondisi finansial Anda. Gunakan kalkulator Lifepal untuk mengetahui nilai ideal ketika mengajukan kredit, menghitung inflasi, premi asuransi mobil, dan uang pertanggungan asuransi jiwa yang tepat untuk Anda.
Kalkulator Asuransi Jiwa
- Cari Tahu Asuransi Jiwa yang Cocok untuk Saya
- Hitung Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa yang Ideal
- Hitung Kebutuhan Hidup dalam Asuransi Jiwa
Kalkulator Asuransi Mobil
Kalkulator Terkait Kredit
- Hitung Kredit Mobil Bunga Flat
- Hitung Bunga Efektif untuk Kredit Jangka Panjang
- Hitung Bunga Flat untuk Angsuran Bulanan Tetap
Kalkulator Tabungan
- Hitung Dana Pensiun untuk Perencanaan Hari Tua
- Hitung Bunga Deposito dan Simulasi Keuntungannya
- Hitung Nilai Tabungan Ideal untuk Mencapai Kebebasan Finansial
- Simulasi Kebutuhan Tabungan Berdasarkan Target Akhir
- Simulasi Tabungan Berjangka
Kalkulator Investasi
- Cari Tahu Profil Risiko Investasi – Kenali Profil Risiko Anda
- Hitung Bunga Bergulung – Simulasi Investasi Masa Depan
Kalkulator Finansial Lainnya
Bengkel rekanan resmi yang bekerja sama dengan Lifepal tersebar cukup luas di Indonesia. Dengan begitu, nasabah dapat mengajukan klaim perbaikan dan perawatan untuk mobil Anda di bengkel terdekat. Lihat daftar bengkelrekanan selengkapnya!